Kearifan nilai-nilai sosial budaya lokal dalam aspek kegotongroyongan dan keswadayaan patut didayagunakan, dilestarikan, dan dikembangkan. Untuk Apa? Agar menjadi potensi efektif dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, skup tulisan ini hanya di tataran desa tempat saya tinggal, yaitu di Desa Ciburial.
Nilai-nilai budaya daerah, khususnya budaya Sunda, sudah lama dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat di Desa Ciburial. Nilai-nilai tersebut semestinya dapat difungsikan dengan tepat dalam mengatasi berbagai masalah kemiskinan dan permasalahn sosial lainnya. Keguyuban, gotong royong, dan kebersamaan haruslah senantiasa digalakan. Dalam hal apa? Tentu saja dalam melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggal dengan prinsip sabilulungan. Apa gunanya? Setidaknya (apa yang saya impikan), guna menyelesaikan berbagai masalah sosial masyarakat.
Prinsip sabilulungan ini akan terasa dan terlihat begitu indah apabila dalam setiap kegiatan seperti dalam membangun sarana dan prasarana sosial (misalnya: pembangunan jembatan, MCK, atau perbaikan saluran air yang dibutuhkan oleh masyarakat) dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat. Betapa indahnya, apabila spontanitas masyarakat dalam menolong anggota masyarakat lainnya yang terkena musibah, atau dalam membantu membangun rumah tidak layak huni, mewujudkan adanya lumbung desa, pengadaan dana modal bergulir bagi keluarga miskin, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya, begitu tinggi. Hal tersebut merupakan perwujudan bersama dalam pemaknaan istilah Sunda nulung kanu butuh, nalang kanu susah (bahasa Indonesia-nya apa ya??).
Intinya, kembali memaknai dan mengaplikasi nilai-nilai sosial budaya (dalam hal ini aspek kegotongroyongan dan keswadayaan) merupakan bentuk upaya dalam mengatasi berbagai masalah sosial yang ada. Semoga. Salam Bhinneka Tunggal Ika.








Recent Comments